Tanggal Putusan Rabu, 27 Feb. 2019
Putusan VerstekTidak
Sumber Hukum- Fiqh Islam
- Kompilasi Hukum Islam
- UU/PP
- Yurisprudensi
Status Putusan Dikabulkan
Nilai Ganti Kerugian (Rp.)
Amar Putusan
  1. Mengabulkan permohonan  Pemohon;
  2. Menetapkan bahwa Alm. Aman Hakim bin Hakim meninggal dunia pada tanggal 30 Juli 2017 dalam keadaan Islam;
  3. Menetapkan ahli waris yang sah dari Alm Aman Hakim bin Hakim adalah;  

3.1.  Hj. Satria binti Sata (Pemohon);

3.2.  Nur Rizky Yanti binti Aman Hakim, umur 12  tahun;

4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah Rp. 191.000,00 (seratus sembilan puluh satu ribu rupiah);

Pemberitahuan Putusan
Status Nama Tanggal Pemberitahuan Putusan
Error, Pihak Not Found!!! 1Disamarkan



Tanggal Minutasi Rabu, 27 Feb. 2019
Keterangan