| Petitum |
PRIMAIR
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan secara hukum bahwa Penggugat dan Tergugat adalah suami istri yang sah demi hukum.
- Bahwa tindakan Tergugat I dan Tergugat II yang memanipulasi atau menghilangkan nama marga suami sah pada dokumen kependudukan anak merupakan bentuk Perbuatan Melawan Hukum (PMH)
- Menyatakan bahwa nama ke-4 (empat) anak dari perkawinan yang sah antara Penggugat dan Tergugat adlah yang benar dan sah menurut hukum adalah :
- Yudi Indra Tanggarofa, anak pertama, lahir di Naguara pada tanggal, 02 April 2005.
- Sarqia Nur Zara Tanggarofa anak ke-dua perempuan, lahir di Negara pada tanggal, 18-02-2007.
- Saskia Tanggaraofa anak ke-Tiga, lahir di Kaimana pada tanggal 12-01-2010.
- Rangga Ansyar Tanggarafa, lahir di Kaimana pada 07-12-2011.
- Memerintahkan kepada Turut Tergugat (Disdukcapil Kabupaten Kaimana) untuk melakukan perbaikan/perubahan pada Kutipan Akta Kelahiran Anak (Nomor : : 9208-CLT-1711200905769, Nomor : ............., Nomor 9208 – LT – 140012025-0008-0001, Nomor :9208-LT-14012025-0008-0001) dan juga dokumen lainnya.
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar segala biaya yang timbul dari perkara ini.
SUBSIADIR
Atau Apabila yang Mulia Majelis Hakim yang Memeriksa dan Mengadili Perkara ini berpendapat lain, Mohon agar memberikan Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |