| Petitum |
PRIMAIR:
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
- Menyatakan bahwa Pewaris (Nurul Raihana Kastella binti H. Husen Kastella alias Husin Kastella alias Hoesein Kastella) telah meninggal dunia pada tanggal 24 Januari 2022;
- Menetapkan nama-nama di bawah ini:
a. Ye Moksen Alhamid bin Ye Nasir alias Ye Nasir Alhamid, jenis kelamin laki-laki, lahir di Kaimana tanggal 14 Maret 1972, umur 54 tahun, Suami Pewaris;
b. Nurma Ombair binti Muhammad Ombair, jenis kelamin perempuan, lahir di Sorong tanggal 27 April 1947, umur 79 tahun, Ibu Kandung Pewaris;
c. Said Fajrul Miftah Alhamid bin Ye Moksen Alhamid, jenis kelamin laki-laki, lahir di Kaimana tanggal 16 Juni 2009, umur 17 tahun, Anak Kandung Pewaris;
d.Said Darhan Albar Alhamid bin Ye Moksen Alhamid, kelamin laki-laki, lahir di Kaimana tanggal 12 Oktober 2011, umur 14 tahun, Anak Kandung Pewaris;
Sebagai Ahli Waris dari Nurul Raihana Kastella binti H. Husen Kastella alias Husin Kastella alias Hoesein Kastella;
- Menetapkan Pemohon I (Ye Moksen Alhamid bin Ye Nasir alias Ye Nasir Alhamid) sebagai wali atas 2 (dua) orang anak yang masih di bawah umur bernama:
a. Said Fajrul Miftah Alhamid bin Ye Moksen Alhamid, jenis kelamin laki-laki, lahir di Kaimana tanggal 16 Juni 2009, umur 17 tahun;
b. Said Darhan Albar Alhamid bin Ye Moksen Alhamid, kelamin laki-laki, lahir di Kaimana tanggal 12 Oktober 2011, umur 14 tahun;
- Memberikan izin kepada Pemohon I untuk bertindak secara hukum mewakili anak-anak Pemohon I (Said Fajrul Miftah Alhamid dan Said Darhan Albar Alhamid) untuk mengurus pencairan rekening Bank Mandiri atas nama Pewaris (Nurul Raihana Kastella) dengan Nomor Rekening 160-00-0269102-6;
- Membebankan biaya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
SUBSIDAIR:
Atau apabila Pengadilan Agama Kaimana berpendapat lain mohon Penetapan lain yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |